Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Memiliki badan hukum adalah sebuah keharusan seperti organisasi pada umumnya. Di Indonesia, kalangan LSM hanya memilih satu diantara dua pilihan yang ada saat ini yaitu Perkumpulan atau Yayasan.
Bagi yang berbasis keanggotaan, maka badan hukum yang cocok adalah perkumpulan. Badan hukum perkumpulan lebih banyak dipilih oleh LSM saat ini karena demokratis dibanding dengan Yayasan. Pilihan ini tidak saja oleh LSM yang baru berdiri, tapi juga LSM yang telah berbadan hukum Yayasan terkadang akan melakukan perubahan yang disesuaikan dengan realita dan kubutuhan saat ini.
Yayasan diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2004 adalahn tentang Yayasan sedangkan Perkumpulan masih diatur dalam peraturan warisan kolonial Belanda di Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum.
Saat ini departemen Hukum dan HAM sedang menggodok Rancangan Undang-undang Perkumpulan. Mengutip dari makalah M Nur Sholikin dari PSHK berjudul Menata Pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, dapat diterangkang detail dinamika pengaturan badan hukum yayasan dan perkumpulan seperti dalam tulisan tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.






0 comments:
Post a Comment