This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, 9 August 2015

Respon LSM Terhadap Tantangan Akuntabilitas

Perbincangan tentang akuntabilitas LSM kurang mengemuka di Indonesia. Tema ini tampaknya kurang menarik perhatian kalangan LSM sehingga jarang terdengar diangkat dan diperdebatkan dalam forum-forum diskusi dilingkungan LSM. Topik tentang masalah akuntabilitas LSM kalah populer dan sepertinya kurang bermakna dibanding dengan pembicaraan tentang masalah hak asasi manusia, hak perempuan, hak anak, demokrasi, lingkungan, korupsi dan advokasi kebijakan publik lainnya.

Diasumsikan ada sejumlah faktor yang mendasariya, antara lain: a) LSM belum melihat urgensi tuntutan terhadap akuntabilitas keberadaan mereka, b) keyakinan bahwa issu akuntabilitas adalah kepentingan pihak luar yang merasa terancam oleh gerakan LSM (pemerintah atau kekuatan politik lainnya), c) pandangan bahwa akuntabilitas merupakan pesanan lembaga donor atau kepentingan institusi global lainnya yang patut dicurigai, d) penolakan terhadap segala upaya regulasi dan kooptasi dari pihak luar terhadap LSM, e) kekhawatiran akan mengganggu independensi/kebebasan dan kemandirian LSM sehingga berdampak terhadap gerakan sosial yang diperjuangkan dan f) kemungkinan hanya semata ketidakpedulian atau tidak mau terganggu kenyamanan perilaku atau budaya organisasi yang telah institusionalized. Pembicaraan tentang akuntabilitas selama ini kurang bergema dikalangan LSM, mungkin karena adanya sikap defensif terhadap ancaman politis langsung atau sedang memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Perhatian terhadap akuntabilitas LSM di beberapa negara telah mengembangkan beragam perspektif. Secara umum akuntabilitas dipahami sebagai status bertanggungjawab terhadap tindakan dan keputusan seseorang/lembaga. The Merriam – Webster Dictionary defines accountability as “the quality or state of being accountable, especially, an obligation or willingness to accept responsibility or to account for one’s actions”. Untuk sektor nirlaba hal ini berarti merupakan pemegang amanah yang baik atas sumberdaya dan kekuasaan yang diserahkan pada mereka berdasarkan mandat dan misi mereka ( Pedro Roxas 2006:60-61). Sedangkan Jem Bendel mengutip Bakker dalam buku NGO Accountability mengemukakan bahwa : There are a wide variety of defenitions of accountability uses or assumed by people working on question of organizational transparency, responsiveness, ethics, legitimacy and regulation, whether in relation to goverments, cooperations, NGOs other organizations (Jem Bendel 2006: 1). Ada juga berkembang distorsi pemahaman bahwa seakan-akan masalah akuntabilitas sekedar aspek tehnis mengenai sertifikasi, instrument akuntablitas, dan mekanisme opersional lainnya. Accountability not a tool, mechanism, evaluation ….Accountability as relationship between organisation, power, people whse potentials and possibilities are governed by that the power (catatan hasil diskusi workshop CIVICUS Assembly tahun 2007). Sedangkan bagi KPMM, akuntabilitas terkait dengan tindakan/prilaku yang didasarkan pada standar etik, kinerja yang optimal, mekanisme control (governance) , konsistensi terhadap visi dan mandat organisasi, dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan Hak asasi perempuan.

Mendirikan LSM Berbadan Hukum Yayasan

Untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum Yayasan, anda bisa membaca artikel dibawah ini yang disadur dari blog Ibu Irma Dewita berjudul Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia. Sedangkan untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum perkumpulan hampir sama. Perbedaannya terletak pada syaratnya (misalnya pada badan hukum perkumpulan harus didirikan oleh beberapa orang dan tidakada ketentuan harus memisahkan harta kekayaan) sedangkan prosedur pendaftarannya hampir sama. Untuk memahami badan hukum untuk LSM bisa anda baca pada tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum Untuk LSM dan Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1 dan 2).

Teknis pendirian yayasan dibawah ini tidak hanya untuk LSM saja, namun bisa saja untuk mendirikan yayasan-yayasan amal lain pada umumnya. Misal, untuk lembaga pendidikan, panti asuhan dan lain-lain. Selamat membaca.

Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.

Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.

Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 2

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 1.

Perkumpulan yang dimaksud dalam tulisan disini adalah perkumpulan yang bersifat non profit (vereniging) walaupun dalam hukum dikenal juga perkumpulan yang bersifat profit.

Ketentuan tentang badan hukum perkumpulan diatur dalam stb1870-64 yang dikeluarkan pada 28 Maret 1870. Menurut ketentuan ini, status badan hukum akan diperoleh setelah mendapat pengesahan dari penguasa (saat itu adalah gubernur jenderal, sekarang pengesahan dilakukan oleh menteri hukum dan HAM). Pasal 1 Stb 1874 mengatur.

Tiada perkumpulan orang-orang diluar yang betuk menurut peraturan umum bertindak selaku badan hukum, kecuali setelah diakui oleh Gurbernur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk (sebagai penguasa telah ditunjuk Directeur Van Justitie, kini adalah menteri Hukum dan HAM).

Pengesahan oleh menteri hukum dan HAM dengan pertimbangan anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.

Walaupun mengatur tentang perkumpulan berbadan hukum, Stb 1870-64 juga mengakui adanya perkumpulan tidak berbadan hukum, hal ini dapat dilihat dalam pasal 8 Stb 1870-64. Pasal tersebut mengatur bahwa perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Dengan demikian maka pertanggungjawaban yang dilakukan atas perkumpulan ini adalah terletak pada individu pengurusnya.

Pengaturan badan hukum Perkumpulan yang masih dalam bentuk Staatsblad tentunya menyulitkan dalam tataran praktek karena jarang diketahui secara umum, bahwa kadang seorang notaris juga tidak mengetahuinya. Badan hukum pada masa sekarang ini juga jarang digunakan oleh orang-orang yang bergerak di bidang sosial. Sebagian besar menggunakan badan hukum yayasan. Namun bagi LSM, lebih banyak memilih perkumpulan dibanding yayasan untuk badan hukum mereka dengan alasan LSM lebih demokratis karena berbasis anggota dan tidak ada kepemilikan seperti kecenderungan yang dilakukan pendiri yayasan selama ini.

Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 1

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum untuk LSM. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa karakter dasar yayasan adalah adanya kekayaan yang dikumpulkan untuk mencapai tujuan sosial. Hal ini yang membedakan antara yayasan dan perkumpulan. Dalam hal perkumpulan (yang ditujukan untuk kegiatan sosial) maka karakter pembentukannya adalah orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan sosial.

Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 16 tahun 2000 tentang Yayasan. Sebelum adanya undang-undang ini, pengaturan tentang yayasan merujuk pada yurispridensi yaitu:
1. Putusan Hoogerechtschof tahun 1884
2. Putusan Mahkamah Agung tentang Yayasan Sukapura tanggal 26 November 1969 no. 152 K/Sip/1969
3. Putusan Mahkamah Agung pada kasus Yayasan Dana Pensiun HBM tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973

Sebenarnya kitab undang-undang hukum perdata telah menyinggung tentang yayasan yaitu pasal 365, 900, 1680. Sayangnya pasal-pasal tersebut tidak memberikan rumusan tentang pengertian yayasan. Apalagi memberi aturan yang jelas dan tegas. Karena itulah yayasan banyak dipergunakan oleh organisasi sebagai badan hukum. Termasuk untuk kepentingan bisnis seperti yayasan milik Suharto dan yayasan militer.

Keinginan untuk membentuk undang-undang tentang yayasan sebenarnya sudah lama ada. Sejak tahun 1976, departemen kehakiman (sekarang departemen hukum dan ham) telah memiliki rancangan undang-undang yayasan, namun baru tahun 2001 keinginan tersebut terwujud. Ada dua peristiwa politik penting yang bisa dipahami sebagai latar belakang pembentukan undang-undang yayasan, yaitu:

1. tuntutan masyarakat yang sebagian diikuti proses hukum atas penyelewengan bentuk dan fungsi hukum yayasan sebagai lembaga sosial menjadi sekedar kedok bagi kegiatan bisnis atau kegiatan ilegal lainnya
2. pernyataan pemerintah Indonesia dalam letter of Intent untuk kepentingan mendapatkan pinjaman dari IMF

Selanjutnya anda bisa membaca tentang perkumpulan di tulisan: Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 2

Badan Hukum Untuk LSM

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Memiliki badan hukum adalah sebuah keharusan seperti organisasi pada umumnya. Di Indonesia, kalangan LSM hanya memilih satu diantara dua pilihan yang ada saat ini yaitu Perkumpulan atau Yayasan.

Bagi yang berbasis keanggotaan, maka badan hukum yang cocok adalah perkumpulan. Badan hukum perkumpulan lebih banyak dipilih oleh LSM saat ini karena demokratis dibanding dengan Yayasan. Pilihan ini tidak saja oleh LSM yang baru berdiri, tapi juga LSM yang telah berbadan hukum Yayasan terkadang akan melakukan perubahan yang disesuaikan dengan realita dan kubutuhan saat ini.

Yayasan diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2004 adalahn tentang Yayasan sedangkan Perkumpulan masih diatur dalam peraturan warisan kolonial Belanda di Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum.

Saat ini departemen Hukum dan HAM sedang menggodok Rancangan Undang-undang Perkumpulan. Mengutip dari makalah M Nur Sholikin dari PSHK berjudul Menata Pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, dapat diterangkang detail dinamika pengaturan badan hukum yayasan dan perkumpulan seperti dalam tulisan tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.